Bintan, Anambasnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menggelar kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) di Aula Bandar Seri Bentan, Kabupaten Bintan, Senin (18/05/2026). Kegiatan ini mengangkat tema penting “Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan”, yang ditujukan bagi para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga seluruh Kepala Desa di wilayah Bintan.
Mewakili Bupati Bintan Roby Kurniawan, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif ini. Mengingat Bintan memiliki potensi kekayaan tambang yang cukup besar, penguatan pemahaman terkait regulasi dan wewenang menjadi kebutuhan mendesak bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami apresiasi langkah Kejati Kepri hadir memberikan pencerahan ini. Pemahaman akan aturan sangat krusial agar kita tidak terjebak dalam pelanggaran, sekaligus memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai koridor hukum. Saya imbau seluruh peserta menyimak materi ini dengan saksama,” ujar Panca.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Senopati, dalam pemaparannya menyoroti maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi belakangan ini. Ia merujuk data tahun 2022 yang mencatat lebih dari 2.700 titik PETI tersebar di Indonesia. Menurutnya, salah satu penyebab utama aktivitas ini adalah keterbatasan pemahaman hukum dan dorongan ekonomi masyarakat.
Senopati juga menegaskan perubahan aturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Berdasarkan aturan ini, sebagian besar kewenangan perizinan pertambangan mulai dari IUP, IPR, hingga izin pengangkutan dan penjualan telah ditarik ke pemerintah pusat.
“Walaupun kewenangan perizinan ada di pusat, pemerintah daerah tetap dapat berperan jika terdapat pendelegasian wewenang. Penting bagi para kepala desa dan pemangku jabatan untuk paham batasan ini agar tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun pidana di wilayah masing-masing,” tegas Senopati.
Sementara itu, pemateri kedua, Reza Muzzamil Jufri selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas ESDM Kepri, memaparkan teknis dan contoh perizinan yang sah. Ia berharap kegiatan ini meluruskan berbagai pemahaman keliru yang berkembang di masyarakat mengenai aktivitas pertambangan.
“Banyak yang bertanya, pertambangan seperti apa yang diperbolehkan? Di sini kami jelaskan batasannya. Kami juga membuka ruang diskusi dan konsultasi bagi siapa saja yang ingin mengembangkan peluang usaha di sektor ini, agar jalannya jelas, legal, dan aman,” ungkap Reza.(*Tio)













