DPRD Bengkalis

Ranperda LP2B Langkah Jaga Lahan Pertanian

2
×

Ranperda LP2B Langkah Jaga Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Ketua Pansus II DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, A.Md., (Foto: DPRD)

Bengkalis,Anambasnews.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bengkalis bersama perangkat daerah terkait menggelar pembahasan dan sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan Pemerintah Provinsi Riau. Pertemuan berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Riau, Pekanbaru, Kamis (07/05/2026).

Agenda strategis ini difokuskan pada penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), penyelarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), validasi data lahan baku sawah, serta mekanisme perlindungan kawasan sesuai regulasi nasional.

Ketua Pansus II DPRD Bengkalis, Asep Setiawan, A.Md., menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini menjadi langkah krusial untuk menahan laju alih fungsi lahan yang kian meningkat.

“Kami ingin Ranperda ini benar-benar matang, aplikatif, dan mampu memberikan perlindungan nyata demi menjaga ketahanan pangan daerah ke depannya,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, anggota Pansus II, Sanusi, SH., MH., menyampaikan sejumlah catatan penting terkait substansi aturan.

Ia menyoroti kebutuhan kejelasan mekanisme penetapan kawasan agar tidak tumpang tindih dengan RTRW, termasuk penyesuaian akibat program strategis nasional maupun perubahan status kawasan hutan.

Sanusi juga meminta perhatian khusus pada definisi tanah terlantar dan bekas kawasan hutan.

Menurutnya, sering terjadi perbedaan persepsi antara regulasi dan pemahaman masyarakat, di mana lahan yang sementara tidak diolah belum tentu dianggap terlantar oleh pemiliknya.

“Jangan sampai aturan ini justru menimbulkan konflik baru di masyarakat akibat ketidaktepatan definisi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemprov Riau mengingatkan bahwa penyusunan Ranperda LP2B merupakan amanat undang-undang. Pemerintah provinsi menekankan tiga hal utama, yaitu perlunya konsultasi publik bertahap, penyusunan jadwal kerja yang jelas, serta keselarasan data dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Selain itu, dibahas pula kewajiban pemenuhan target minimal 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai dasar penetapan LP2B sesuai arahan pemerintah pusat. Keberhasilan aturan ini nantinya sangat bergantung pada kelengkapan data spasial, konsistensi pengawasan, serta dukungan masyarakat.

Pihak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkalis juga menegaskan bahwa produk hukum yang disusun bersifat regulasi perlindungan, berbeda dengan aturan penetapan kawasan.

Di akhir pertemuan, Pansus II DPRD Bengkalis berkomitmen menyempurnakan Ranperda secara komprehensif dan selaras dengan ketentuan pusat maupun provinsi, agar lahir aturan yang efektif menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Bengkalis.(*Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!