Bintan, Anambasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bintan Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/03/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bintan Roby Kurniawan yang didampingi Wakil Bupati Deby Maryanti menyampaikan LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2025.
“LKPJ ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah, sekaligus bahan evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pembangunan ke depan,” ujar Roby.
Ia menjelaskan bahwa tahun 2025 menjadi fase penting sebagai masa transisi menuju perencanaan jangka menengah berikutnya. Tema pembangunan tahun tersebut difokuskan pada penguatan fondasi kesejahteraan berbasis ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta tata kelola pemerintahan yang berkualitas.
Dari sisi keuangan, realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar Rp1,24 triliun atau 102,49 persen dari target, sementara belanja daerah terealisasi sekitar Rp1,24 triliun atau 93,45 persen. Sejumlah indikator makro juga menunjukkan tren positif, di antaranya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik menjadi 78,65, angka kemiskinan turun menjadi 4,77 persen, dan pertumbuhan ekonomi mencapai 6,43 persen.
“Capaian ini merupakan hasil kerja bersama. Kita bersyukur pembangunan Bintan terus bergerak ke arah yang positif,” ungkapnya.
Pemerintah daerah akan terus mendorong program prioritas, mulai dari peningkatan kualitas SDM, penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, hingga optimalisasi pelayanan publik.
Di akhir penyampaiannya, Bupati memberikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh pemangku kepentingan atas sinergi yang terjalin.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Ke depan, kolaborasi akan terus diperkuat untuk mewujudkan Bintan yang maju dan sejahtera,” tutupnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LKPJ memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya sebagai instrumen evaluasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas kinerja pemerintah daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
Ia menegaskan bahwa laporan yang disampaikan harus disusun secara lengkap dan transparan agar dapat menjadi dasar dalam merumuskan rekomendasi strategis.
“LKPJ Bupati Bintan bukan sekadar dipandang sebagai laporan tahunan, namun harus menjadi bahan evaluasi dalam pembangunan daerah ke depan. Melalui pembahasan yang komprehensif, DPRD akan memberikan catatan dan rekomendasi strategis guna menyempurnakan penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.(*Tio)













