Jakarta, Anambasnews.com – Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025–2026 secara resmi mengumumkan diterimanya dua Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan RUU Daerah Kepulauan dan RUU Perkoperasian. Pengumuman ini menjadi perhatian serius wakil daerah kepulauan, termasuk Kepulauan Riau.
Anggota DPD RI Dapil Kepulauan Riau, Ria Saptarika, menegaskan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum penting bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan, konektivitas, hingga ketimpangan layanan publik.
“RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar regulasi administratif, tapi menyangkut keadilan pembangunan bagi masyarakat kepulauan seperti Kepri. Ini harus dibahas serius dan melibatkan aspirasi daerah,” tegas Ria Saptarika saat dihubungi, Senin, 23 Februari 2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa Surpres RUU Daerah Kepulauan diterima pada 12 Januari 2026 dengan Nomor R-01, sementara Surpres RUU Perkoperasian diterima pada 19 Januari 2026 dengan Nomor R-04. Seluruhnya akan ditindaklanjuti sesuai Tata Tertib DPR RI.
RUU Daerah Kepulauan direncanakan dibahas di Komisi IV DPR RI, sedangkan RUU Perkoperasian akan digodok di Badan Legislasi DPR. Selain itu, rapat paripurna juga mengumumkan Surpres Nomor R-03 terkait permohonan pertimbangan pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh untuk Republik Indonesia.
Ria Saptarika, yang juga anggota Panitia Perancang Undang-undang (PPUU) di DPD RI menekankan, DPD RI akan terus mengawal pembahasan RUU Daerah Kepulauan agar tidak hanya menjadi produk hukum normatif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan riil daerah kepulauan.
“Kami di DPD RI akan memastikan suara daerah, khususnya Kepri, tidak diabaikan dalam pembahasan RUU ini,” tutupnya.(*Dani)













