Bintan, Anambasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Penetapan Keputusan DPRD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bintan Tahun 2026. Acara berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bintan.
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD sebagai dasar pelaksanaan penyusunan regulasi daerah ke depan. Dalam rapat, DPRD menetapkan sembilan program pembentukan peraturan daerah (Ranperda), yakni:
1. Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bintan Karya Bahari
2. Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046
3. Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bintan 2026–2046
4. Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bintan kepada Perseroda BPR Bintan
5. Perda tentang Pengelolaan Sampah
6. Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025
7. Perda tentang Perubahan APBD Tahun 2026
8. Perda tentang APBD Tahun 2027
9. Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa seluruh program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan merupakan hasil sinkronisasi antara kebutuhan pembangunan daerah dan kebijakan nasional.
Ia menekankan pentingnya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif agar setiap Perda yang disusun benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Sekda Bintan menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah siap mendukung proses pembahasan seluruh rancangan peraturan daerah tersebut agar diselesaikan tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.(*Tio)













