Batam

Persiapan KUHP Modern 2026: Pemko Batam dan Kejari Tandatangani Kerjasama

14
×

Persiapan KUHP Modern 2026: Pemko Batam dan Kejari Tandatangani Kerjasama

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Kajari Batam I Wayan Wiradarma melakukan penandatanganan di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejati Kepri, Kamis, 4/12/2025. (Foto: Ist)

Batam, Anambasnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menandatangani kerja sama sebagai bagian dari persiapan daerah menuju penerapan penuh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada tahun 2026.

Acara ini berbarengan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Kajari Batam I Wayan Wiradarma di Aula Sasana Baharudin Lopa, Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025). Kerjasama ini merupakan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang menekankan kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan terintegrasi.

Direktur C Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI, Agoes Soenanto Prasetyo, menyampaikan bahwa kerja sama bertujuan memperkuat penegakan hukum dan menyatukan norma pidana di seluruh Indonesia sesuai cita-cita pendiri bangsa. “KUHP yang baru akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Nantinya, sistem pemidanaan modern digunakan dengan struktur baru yang lebih berorientasi pada perlindungan dan keseimbangan,” ujarnya.

Menurut Agoes, sistem pemidanaan modern akan membawa perubahan signifikan dengan menekankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. KUHP Nasional mengatur tiga jenis pidana: pokok, tambahan, dan khusus. Pidana pokok antara lain penjara, penutup, pengawasan, denda, dan kerja sosial – yang dikembangkan sebagai alternatif penjara jangka pendek untuk mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dalam implementasinya, dukungan regulasi turunan dari pemerintah daerah sangat diperlukan agar pelaksanaan KUHP baru berjalan seragam. “Kami membutuhkan dukungan regulasi turunannya. Dengan koordinasi yang baik, implementasinya akan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi menjadi kunci dalam mengatur berbagai aspek teknis, mulai dari pelaksanaan pidana mati, penyesuaian pidana seumur hidup, hingga tata cara penegakan hukum yang hidup. Dengan demikian, sistem pemidanaan modern dapat berjalan terstruktur, proporsional, dan selaras dengan tujuan pembaruan hukum pidana.

“Pidana kerja sosial adalah konsep baru yang membutuhkan kehati-hatian. Bentuk pidana apa pun tetap merupakan pembatasan hak kemerdekaan, dan hanya dapat diberlakukan berdasarkan undang-undang,” tegasnya.(**Ramdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *