AnambasPendidikan dan Kesehatan

Kejari Anambas Beri Penyuluhan Hukum Bahaya Bullying ke Pelajar SMPN 5 Tarempa Selatan

6
×

Kejari Anambas Beri Penyuluhan Hukum Bahaya Bullying ke Pelajar SMPN 5 Tarempa Selatan

Sebarkan artikel ini
Kejari Anambas Beri Penyuluhan Hukum Bahaya Bullying ke Pelajar SMPN 5 Tarempa Selatan, Rabu, 19/11/2025. (Foto: Ak/Anambasnews.com)

Anambasnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar penyuluhan hukum tentang bahaya bullying kepada pelajar SMP Negeri 5 Tarempa Selatan melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Rabu, 19/11/2025. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan hukum dan dampak negatif bullying.

Bupati Anambas, Aneng, dan Kepala Kejari Anambas, Budhi Purwanto, turut hadir dalam acara tersebut sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mencegah kekerasan di lingkungan sekolah.

Dalam penyuluhannya, dijelaskan mengenai jenis-jenis bullying, dampaknya, dan konsekuensi hukum bagi pelaku. Bupati Aneng menekankan pentingnya menjaga pergaulan dan mengingatkan bahwa bullying tidak boleh dianggap sebagai candaan. “Bullying sangat menyakitkan. Akan berdampak pada korban. Bukan hanya korban, pelaku pun juga karena bisa kena hukuman,” ujarnya.

Kajari Budhi Purwanto menambahkan bahwa bullying tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga perundungan verbal, ancaman, dan perundungan melalui media sosial. “Kami dari kejaksaan siap memproses laporan bullying. Jika ada tindakan yang merugikan, mengancam, atau membuat korban trauma, itu sudah masuk ranah hukum,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku bullying tetap dapat diproses hukum melalui peradilan anak, meskipun pendekatannya lebih pada pembinaan. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan para siswa semakin memahami bahaya bullying dan lebih berhati-hati dalam bertindak, sehingga lingkungan sekolah tetap aman dan harmonis.(*Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *