Batam, Anambasnews.com – Pimpinan DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi, yang dilaksanakan pada Senin (3/11/2025) siang. Rapat ini diadakan di ruang rapat pimpinan DPRD dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM.
RDPU ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH., anggota Komisi I Tumbur Hutasoit, serta anggota Komisi III Ir. Anang Adhan. Perwakilan dari pihak eksekutif dan berbagai instansi terkait juga turut hadir, seperti pejabat dari Direktorat Perencanaan Infrastruktur BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Disperkimtan, Dinas CKTR, Camat Batam Kota, dan Lurah Sukajadi.
Selain itu, hadir pula pimpinan dari PT. Surya Anandita Perkasa dan PT. Studio Empat Belas, Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, serta Ketua RW 001, RT 001, dan perwakilan warga Kelurahan Sukajadi.
Dalam pertemuan tersebut, warga dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan kantor lurah di dalam kawasan perumahan eksklusif Sukajadi. Mereka menyampaikan bahwa proyek ini kurang sosialisasi dan tidak ada komunikasi yang jelas dari pihak terkait. Warga juga mempertanyakan alasan pembangunan gedung pemerintahan di kawasan hunian terbatas yang memiliki sistem akses ketat.
Warga khawatir lokasi pembangunan akan mengubah aksesibilitas kawasan. Kompleks Sukajadi yang selama ini hanya dapat dimasuki oleh penghuni dengan sistem pelaporan tamu kepada sekuriti, akan menjadi fasilitas publik yang dapat diakses bebas oleh masyarakat umum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan peningkatan kepadatan lalu lintas dan kebisingan.
Menanggapi keberatan warga, Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto, menekankan komitmen DPRD untuk mencari solusi atas polemik ini.
“Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan solusi terkait polemik yang ada,” kata Budi dalam rapat.
Rapat berlangsung dinamis dengan berbagai klarifikasi dari pihak warga dan instansi terkait. DPRD berjanji akan menindaklanjuti hasil RDPU dengan mempertimbangkan aspirasi warga serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang.(**Ramdan)













