AdvetorialAnambas

Disdukcapil Anambas Kini Layani Perekaman KTP untuk Warga Negara Asing

76
×

Disdukcapil Anambas Kini Layani Perekaman KTP untuk Warga Negara Asing

Sebarkan artikel ini
ASN Disdukcapil Anambas, melihatkan blangko KTP untuk WNA, Kamis, 17/4/2025. (Foto: Ak/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas kini mulai melayani perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA). Layanan ini diberikan sebagai bentuk penunjang akses WNA terhadap berbagai pelayanan publik.

Sekretaris Disdukcapil Anambas, Firmansyah, menjelaskan bahwa blangko KTP untuk WNA memiliki perbedaan dengan KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI), yakni dari segi warna. KTP WNA berwarna jingga atau oranye, berbeda dengan KTP WNI yang umumnya berwarna biru atau hijau.

“KTP ini hanya dimanfaatkan oleh WNA sebagai identitas penunjang kemudahan dalam akses pelayanan publik, pelayanan perbankan, kesehatan, keamanan dan sebagainya. Jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan politik seperti memberikan suara dalam pemilu,” ujar Firmansyah pada Kamis, 17 April 2025.

Blangko KTP WNA dan WNI.

Saat ini, blangko KTP untuk WNA yang tersedia di Disdukcapil Anambas baru berjumlah 10 keping. Meski sudah tersedia, belum ada WNA yang mengajukan pencetakan dokumen tersebut.

“Beberapa waktu lalu memang ada WNA yang datang menanyakan soal KTP ini. Tapi saat itu kita belum memiliki blangko. Setelah kita ajukan ke Kemendagri, sekarang sudah tersedia, namun belum ada yang mencetak,” terang Firmansyah.

Adapun syarat untuk mendapatkan KTP WNA, pemohon harus memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang diterbitkan oleh pihak Imigrasi, berusia minimal 17 tahun, dan mampu menunjukkan dokumen perjalanan seperti paspor.

“Masa berlaku KTP WNA menyesuaikan dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan oleh Imigrasi. Berbeda dengan KTP WNI yang berlaku seumur hidup,” tambahnya.

WNA yang ingin mengajukan KTP dapat datang langsung ke Kantor Disdukcapil Anambas yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol, Tarempa.

Dengan adanya layanan ini, Disdukcapil Anambas berharap dapat memberikan kemudahan administrasi bagi warga asing yang telah menetap secara legal di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *