BintanHukum dan Kriminal

Cecep Sendi Tarlina, SH: Kasus Ganti Rugi PNB Lanjut Ke PN Tanjungpinang 

120
×

Cecep Sendi Tarlina, SH: Kasus Ganti Rugi PNB Lanjut Ke PN Tanjungpinang 

Sebarkan artikel ini
Cecep Sendi Tarlina SH, (Foto: dok. CS)

ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Belum lama ini, Kasus ganti rugi pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 1372 KUHPerdata yg terjadi di sekitaran Kelurahan Sungai Enam, Kamis (21/03/2025).

Kemudian baru-baru ini, Dengan para pihak antara Penggugat berinisial N melawan Tergugat I (Z) dan Tergugat II (J) berlanjut ke Pengadilan Negeri Kota Tanjungpinang dalam perkara No. 58/Pdt.G/PN.Tpg.

Hal diatas dibenarkan langsung oleh Kuasa hukum penggugat N yang bernama Gindo Panjaitan, SH dan Cecep Sendi Tarlina, SH hari ini via komunikasi tatap muka di kawasan Kecamatan Bintan Timur (Bintim).

“Dan terhadap perkara aquo telah di putus oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ” Ujar Cecep dalam menjawab konfirmasi secara panjang lebar di daerah Kabupaten Bintan.

Masih sambungnya sebelum mengakhiri pembicaraan, Terhadap putusan aquo tersebut ya pihaknya melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjungpinang.

“Agar membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang, ” Tambahnya lagi dengan singkat sekaligus dalam waktu dekat akan segera mengabarkan perkembangan Kasus dimaksud lewat media massa atau online.(Alek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!