ANAMBASNEWS.COM, Bengkalis – Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis mengadakan rapat kerja untuk membahas isu tambak udang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan serta kontribusi retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi II, Rindra Wardana alias Iyan Kancil, dan dihadiri oleh anggota Komisi II serta Kepala Dinas Perikanan, Tasril, bersama Kabid dan staf terkait, pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, Iyan Kancil menekankan perlunya data valid mengenai izin dan dampak tambak udang terhadap lingkungan.
Ia juga menggarisbawahi, pentingnya kontribusi retribusi dari pengusaha tambak, terutama perusahaan besar, untuk meningkatkan PAD tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Perikanan, Tasril, menjelaskan bahwa perizinan tambak udang tidak dikeluarkan oleh Dinas Perikanan, melainkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPTSP).
Dinas Perikanan, lanjutnya, lebih berperan dalam pembinaan teknis, seperti penanganan penyakit udang dan pengelolaan kualitas air.
Kabid Perikanan menambahkan bahwa izin tambak udang memiliki kriteria tertentu, seperti jarak minimal 100 meter dari sepadan pantai. Ia juga menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan masyarakat terkait pencemaran limbah tambak.
Namun, pihaknya terus mendorong pengusaha tambak untuk mengimplementasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) demi mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Kekhawatiran DPRD dan Usulan Solusi
Anggota DPRD, Asep Setiawan dan Zamzami Harun, menyampaikan keprihatinan atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan tambak udang.
Namun, keduanya juga mengakui dampak positif tambak terhadap perekonomian masyarakat setempat. Mereka meminta penjelasan lebih rinci mengenai regulasi yang ada dan solusi agar tambak dapat beroperasi tanpa merusak lingkungan.
Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi yang seimbang antara keberlanjutan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Komisi II menekankan pentingnya kerjasama lintas instansi dan pengawasan ketat terhadap tambak udang ilegal, sekaligus memastikan pengusaha mematuhi regulasi dan berkontribusi pada PAD melalui retribusi yang sesuai.
Dengan diskusi ini, DPRD Kabupaten Bengkalis berharap dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan.(Suryani)













