ANAMBASNEWS.COM, Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus, SH., MH., yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S. Anugerah, SH., melaksanakan pemindahan dua tahanan kasus tindak pidana korupsi dari Rutan Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjung Pinang, pada Jumat, 10 Januari 2025.
Pemindahan ini dilakukan terkait perkara korupsi pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk.
Para terdakwa diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp788.563.154 sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang telah selesai dilaksanakan. Dengan demikian, kewenangan penahanan para terdakwa telah berpindah dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Selanjutnya, pihak pengadilan akan menetapkan jadwal persidangan untuk memproses perkara tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menegakkan hukum dan mempertanggungjawabkan tindakan yang merugikan keuangan negara.(Red)













