ANAMBASNEWS.COM – Memasuki awal tahun 2025, kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas dilaporkan dalam keadaan kritis.
Kas daerah dilaporkan kosong sejak Desember 2024, menyebabkan tunda bayar hingga mencapai Rp 114 miliar. Akibatnya, belanja pegawai dan pembayaran proyek yang telah selesai pengerjaannya tidak dapat diselesaikan.
Untuk menutupi kekurangan ini, Pemkab Anambas masih menunggu dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat senilai Rp 66 miliar.
Kondisi ini berdampak signifikan pada perputaran ekonomi di Anambas, wilayah yang sangat bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Sahtiar, mengonfirmasi kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa masalah ini saat ini sedang dalam tahap review oleh Inspektorat Daerah.
“Bukan hutang, tapi ada yang belum terbayarkan di 2024. Untuk nominal belum bisa disebutkan karena masih di-review oleh Inspektorat,” jelas Sahtiar pada Rabu, 8 Januari 2025.
Inspektur Daerah, Yunizar, menambahkan bahwa review terhadap dokumen terkait akan dimulai pada Kamis, 9 Januari 2025.
Proses ini diperkirakan memakan waktu sekitar dua minggu karena melibatkan ratusan dokumen dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Prosesnya tergantung dokumen yang akan direview. Semua berasal dari pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta lainnya,” ujar Yunizar.
Review ini bertujuan memastikan bahwa tagihan-tagihan yang diajukan adalah valid dan bukan fiktif, sekaligus menyesuaikannya dengan ketersediaan kas daerah.
“Kalau sudah ada kas, baru dibayarkan,” tegas Yunizar.
Krisis ini menjadi tantangan besar bagi Pemkab Anambas untuk segera menyelesaikan tunda bayar agar roda perekonomian masyarakat di wilayah perbatasan tersebut dapat kembali berputar.(Red)













