AnambasHukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Anambas Usut Dugaan Korupsi Proyek Sodetan Air Rp 10 Miliar

229
×

Satreskrim Polres Anambas Usut Dugaan Korupsi Proyek Sodetan Air Rp 10 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim yang baru, Iptu Alfajri, Minggu, 5/1/2025. (Foto: dok. Polres Anambas)

ANAMBASNEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas bergerak cepat menyelidiki dugaan korupsi pada proyek pembangunan sodetan air yang direncanakan menghubungkan Sungai Sugi dengan Tarempa Beach. Proyek senilai Rp 10 miliar ini dikerjakan oleh CV Tapak Anak Bintan (TAB) namun terhenti tanpa hasil.

Kasat Reskrim yang baru, Iptu Alfajri, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk menetapkan tersangka. “Saya dalami dulu ya (kasusnya),” ujarnya singkat pada Minggu, 5 Januari 2025 saat dimintai keterangan mengenai penetapan tersangka.

Sebelum dimutasi ke Ditkrimsus Polda Kepri, Iptu Rio Ardian telah melakukan pemeriksaan awal terhadap proyek tersebut.

Proyek ini didanai dengan anggaran Rp 10 miliar, namun Pemkab Anambas baru mencairkan uang muka sebesar Rp 3 miliar kepada CV TAB pada Mei 2024. Sayangnya, hingga kontrak diputus pada November 2024, CV TAB tidak juga memulai pekerjaan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Anambas, Syarif Ahmad, mengambil langkah tegas dengan memutus kontrak kerja CV TAB dan memasukkannya ke dalam daftar hitam. CV TAB juga diminta segera mengembalikan uang muka yang telah diterima.

Proyek ini diharapkan mampu mengatasi banjir di Tarempa, terutama saat hujan deras. Namun, dengan gagalnya pelaksanaan proyek, masyarakat terus mengalami kerugian akibat banjir yang mengancam rumah mereka.

“Saat ini kita berharap kepolisian untuk segera menetapkan tersangka. Karena sudah merugikan kita,” ujar Junaidi, salah satu warga Tarempa.

Sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait proyek yang gagal ini. Kasat Reskrim Iptu Alfajri memastikan pihaknya serius dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.

Masyarakat menaruh harapan besar agar pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan mengembalikan kepercayaan publik atas penegakan hukum di Anambas.(Burhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!