ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang secara resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin, 25 November 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Djurianto, didampingi Wakil Ketua II, Syarifah Elvyzana, dengan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal, Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat, S.Hut, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Andri Rizal menyampaikan bahwa total pendapatan daerah dalam APBD 2025 telah ditetapkan sebesar Rp1,018 triliun, dengan belanja daerah mencapai Rp1,033 triliun. Selisih tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah yang dialokasikan sebesar Rp15,303 miliar lebih.
“Penyusunan APBD 2025 ini telah melalui proses rasionalisasi, terutama pada pos belanja yang diprioritaskan untuk program-program penting, termasuk program nasional yang menjadi arahan Presiden terpilih,” ujar Andri Rizal.
Ia menambahkan, proses penyusunan APBD 2025 juga dilakukan melalui beberapa tahapan pembahasan dan perbaikan untuk menyesuaikan kebutuhan lokal dengan pelaksanaan program nasional. “Pemko Tanjungpinang bersama DPRD telah melakukan pengalihan belanja yang dianggap kurang prioritas ke program yang lebih penting dan strategis,” tambahnya.
Pengesahan APBD ini diharapkan dapat menjadi landasan untuk merealisasikan program pembangunan Kota Tanjungpinang secara efektif, selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan kebutuhan masyarakat setempat.(Anwar)













