BeritaNatuna

Verifikasi Penanaman Mangrove 49 Hektar di Natuna Selesai Dilakukan

39
×

Verifikasi Penanaman Mangrove 49 Hektar di Natuna Selesai Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Lahan mangrove di Natuna, Senin, 25/11/2024. (Foto: Sarwanto/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Sebanyak 49 hektar lahan mangrove di Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, telah selesai diverifikasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM).

Verifikasi ini berlangsung selama lima hari, dari tanggal 20 hingga 25 November 2024, untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan program penanaman mangrove dengan kontrak dan spesifikasi yang telah disepakati.

Staf Sub Kelompok Kerja Rehabilitasi Mangrove Wilayah Kepulauan Riau dan Bangka Belitung BRGM, Burhanuddin Robbani, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dengan metode sensus, yaitu menghitung jumlah bibit yang tertanam di lokasi kegiatan.

“Dari hasil pengamatan di lapangan, seluruh komponen penanaman telah sesuai dengan kontrak dan spesifikasi yang disepakati,” ungkapnya pada Senin, 25 November 2024.

Adapun 49 hektar lahan mangrove tersebar di beberapa lokasi, yaitu, Desa Kelarik 6 hektar, Air Mali 7 hektar, Kelurahan Baru Hitam 5 hektar, Kelanga 10 hektar, Cemaga Utara 15 hektar, dan Semedang 6 hekta

Burhanuddin mengungkapkan, penanaman ini dilakukan sebagai bagian dari program Pemulihan Rehabilitasi Mangrove (PRM) 2024.

“Kami memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai arahan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan melibatkan kelompok masyarakat setempat,” terangnya.

Ia mengatakan, Mangrove di Natuna memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem pesisir. Selain sebagai habitat berbagai biota laut, mangrove juga melindungi garis pantai dari abrasi dan berfungsi sebagai penyimpan karbon yang sangat efektif.

“Keberhasilan rehabilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan fungsi ekosistem dan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan serta masyarakat sekitar,” ungkapnya.(Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *