ANAMBASNEWS.COM – Dua ibu rumah tangga (IRT) di Desa Candi, Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah tertangkap basah mengonsumsi narkotika jenis sabu pada Kamis, 31 Oktober.
Kedua wanita tersebut berinisial El (50) dan DA (26), yang masing-masing merupakan ibu rumah tangga.
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang melibatkan wanita yang diduga sedang menggunakan sabu.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan di lokasi yang dilaporkan.
“Begitu dicek, ternyata benar. Anggota langsung mengamankan kedua wanita tersebut,” ujar Ricky pada Minggu, 3 November.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tujuh bungkus sabu dengan total berat 0,63 gram, serta alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus sabu tambahan seberat 0,10 gram.
Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut, guna mengungkap asal usul barang haram tersebut.
Ricky menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir adanya peredaran narkoba di wilayah Anambas, terutama di daerah perbatasan.
Ia mengingatkan, para pengedar narkoba agar tidak mencoba memasukkan barang terlarang itu ke wilayah Anambas, karena pihak kepolisian akan bertindak tegas dalam memberantas jaringan narkoba.
“Mari kita sama-sama memerangi narkoba, karena narkoba akan merusak generasi bangsa,” tutup Ricky dengan pesan tegas kepada masyarakat.(Burhan)













