Hukum dan KriminalNatuna

Kasatlantas Polres Natuna : 50 Pengendara Terjaring dalam Operasi Patuh Seligi 2024

19
×

Kasatlantas Polres Natuna : 50 Pengendara Terjaring dalam Operasi Patuh Seligi 2024

Sebarkan artikel ini
Satlantas Natuna menilang pengguna tidak mematuhi aturan, di jalan soekarno hatta Ranai, Senin, 22/7/2024. (Foto: Sarwanto/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Natuna – Kepolisian Resor (Polres) Natuna memulai Operasi Patuh Seligi 2024 pada tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna, AKP Sopan, mengatakan, bahwa lebih dari 50 pengendara telah terjaring razia hingga hari ke delapan.

“Rata-rata pelanggaran yang ditemukan adalah pengendara yang tidak memakai helm SNI dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt),” ujar AKP Sopan saat ditemui awak media di lokasi Operasi Patuh Seligi 2024 di Jalan Soekarno Hatta, Senin, 22 Juli 2024.

AKP Sopan menjelaskan bahwa pihaknya belum memberikan tilang langsung karena sarana Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum lengkap.

“Jadi kami menggunakan teguran tertulis untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat,” terangnya.

AKP Sopan menerangkan, operasi ini melibatkan 37 personel Satlantas dan dilaksanakan setidaknya satu kali sehari.

Selain razia, Satlantas Natuna juga melakukan edukasi kepada para pelajar SMA tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

AKP Sopan menuturkan, operasi dilakukan di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. “Kami hadir di lokasi rawan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran,” tambah AKP Sopan.

AKP Sopan juga mengimbau kepada pengguna jalan di wilayah Natuna untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan.

Adapun tujuh prioritas pelanggaran dalam Operasi Patuh Seligi 2024 adalah:

1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.
5.Pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
7. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.(Sarwanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *