AdvetorialBatam

Pansus DPRD Batam Gelar Rapat Bahas Revisi Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

4
×

Pansus DPRD Batam Gelar Rapat Bahas Revisi Ranperda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Batam menggelar Rapat Bersama OP Bahas Revisi Ranperda, (Foto: Ist)

Batam, Anambasnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat menggelar rapat kerja bersama tim Pemerintah Kota Batam, Selasa (3‑11‑2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus Anwar Anas didampingi Sekretaris Pansus Muhammad Fadhli, SH. Turut hadir anggota Pansus Amirsyah, Jamson Silaban, SH, dan Ir. Anang Adhan, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam Hj. Siti Nurlailah, ST, MT.

Dari jajaran Pemko Batam, hadir Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Imam Tohari beserta perwakilan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat serta Bagian Hukum Setdako Batam.

Ketua Pansus Anwar Anas menjelaskan, selain pembahasan draf revisi Ranperda, rapat juga bertujuan menginventarisasi substansi penting yang perlu mendapat perhatian khusus. Pansus mulai menyusun agenda pembahasan yang melibatkan pemangku kepentingan, termasuk kelompok masyarakat, beserta daftar pihak yang akan dimintai masukan dan jadwal pelaksanaan diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD).

“Selain membahas draf revisi Ranperda, kita juga menginventarisasi substansi yang perlu mendapat perhatian khusus. Kita juga menyusun jadwal untuk pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk kelompok masyarakat. Kami turut menginventarisasi pihak‑pihak yang perlu dimintai masukan, termasuk jadwal untuk menggelar focus group discussion (FGD),” ungkap Anwar.

Ia menyampaikan bahwa Perda tentang ketertiban sosial merupakan peraturan daerah yang sudah cukup lama belum disesuaikan, padahal peraturan perundang‑undangan tingkat di atasnya telah mengalami pembaruan. Oleh karena itu, revisi diperlukan untuk menyelaraskan ketentuan agar tidak ada ketidaksesuaian saat diterapkan di lapangan.

Menurutnya, banyak ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketertiban Sosial perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan terbaru. Sebelumnya, sejumlah mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) juga telah menyampaikan usulan revisi tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam pada 23 Juni 2026.

Anwar menegaskan pihaknya tetap terbuka terhadap masukan dan saran dari seluruh lapisan masyarakat untuk menyempurnakan draf ranperda. Diharapkan peraturan yang nantinya ditetapkan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan warga Kota Batam.
“Kita siap menerima masukan‑masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda ini agar dapat diterapkan dengan baik di tengah masyarakat,” tegas Anwar.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *