Bintan, Anambasnews.com – Pemerintah Kabupaten Bintan tengah mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026. Langkah ini dibuktikan dengan digelarnya rapat pembahasan Petunjuk Teknis (Juknis) yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, di Ruang Rapat Bawah Bapperida, Rabu, 3/6/2026.
Rapat yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini membahas tuntas seluruh aspek teknis, mulai dari tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan Kepala Desa terpilih. Selain itu, mekanisme pelaksanaan PAW juga dibahas secara rinci guna mengisi kekosongan jabatan di desa‑desa yang memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
Berdasarkan rancangan yang dibahas, Pilkades Serentak tahun ini akan dilaksanakan di 14 Desa yang tersebar di 7 kecamatan, yaitu:
1. Kecamatan Teluk Bintan: Desa Tembeling, Penaga, Bintan Buyu, Pangkil
2. Kecamatan Gunung Kijang: Desa Gunung Kijang
3. Kecamatan Toapaya: Desa Toapaya Selatan, Toapaya Utara
4. Kecamatan Seri Kuala Lobam: Desa Busung, Teluk Sasah
5. Kecamatan Teluk Sebong: Desa Sebong Lagoi, Pengudang (Termasuk Lokasi PAW)
6. Kecamatan Bintan Pesisir: Desa Kelong
7. Kecamatan Tambelan: Desa Kampung Hilir, Mentebung
Dalam pertemuan tersebut juga ditetapkan kalender tahapan utama pelaksanaan, Masa Persiapan: 14 Juli – 13 Agustus 2026, Tahapan Pencalonan: 3 Agustus – 10 November 2026, Pemungutan Suara: 11 November 2026 dan Penetapan dan Pengesahan Hasil: 11 November 2026 – Februari 2027
Secara teknis, pemilihan ini akan melibatkan 29.599 pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan. Untuk kebutuhan pelaksanaan, pemerintah akan mencetak sekitar 30.191 lembar surat suara, yang merupakan jumlah daftar pemilih ditambah cadangan dua persen.
Sekda Bintan, Ronny Kartika, menegaskan bahwa penyusunan petunjuk pelaksanaan dan teknis ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman kerja bagi seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah Kabupaten Bintan berkomitmen penuh agar seluruh proses berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.
“Melalui petunjuk yang disusun matang ini, kami berharap Pilkades maupun PAW dapat terlaksana secara demokratis, transparan, profesional, serta mampu menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah,” tegas Ronny.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan agenda demokrasi di tingkat desa ini sangat bergantung pada sinergitas antara perangkat daerah, panitia pelaksana, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur keamanan.
“Dokumen ini menjadi landasan utama agar setiap tahapan berjalan tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Kami ingin proses ini menghasilkan pemimpin desa yang kredibel, mampu membawa kemajuan, serta mempercepat pembangunan di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*Tio)













