Bintan

Pemkab Bintan dan DPRD Sepakati RPJMD 2025-2029

22
×

Pemkab Bintan dan DPRD Sepakati RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini
Pemkab Bintan dan DPRD Sepakati RPJMD 2025-2029, Senin, 11/8/2025. (Foto: Alek/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM, Bintan – DPRD Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bintan Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin, 11 Agustus 2025.

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bintan atas sinergi, komitmen serta semangat kebersamaan selama proses pembahasan.

RPJMD ini memuat visi jangka menengah “Bintan Juara menuju masyarakat yang Maju, Berdaya Saing, Inovatif dan Sejahtera yang dijabarkan ke dalam empat misi utama, yaitu, Pembangunan SDM unggul, Penguatan daya saing ekonomi kepulauan, Percepatan pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan, Reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“RPJMD ini disusun dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025. Mari kita laksanakan pembangunan ini bersama-sama dan memberikan yang terbaik untuk daerah kita tercinta,” ujar Roby dalam sambutannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bintan Hj. Fiven Sumanti menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan komitmen yang telah terjalin antara eksekutif dan legislatif selama proses penyusunan RPJMD 2025–2029.

“RPJMD ini adalah pedoman kita bersama untuk lima tahun ke depan. Kami berharap seluruh program yang telah direncanakan dapat dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat Bintan,” pungkasnya.

Dengan ditetapkannya RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Bintan dan DPRD Bintan berkomitmen untuk mengarahkan kebijakan pembangunan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bintan.(*Alek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!