AnambasBerita

KPU Anambas Ingatkan Semua Pihak Jalankan Kampanye Sesuai PKPU dan Juknis

23
×

KPU Anambas Ingatkan Semua Pihak Jalankan Kampanye Sesuai PKPU dan Juknis

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Anambas, Padillah, membuka sosialisasi regulasi kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Lantai II Siantanur Tarempa, Minggu, 21/9/2024. (Foto: Akbar/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Anambas menggelar sosialisasi mengenai pelaksanaan regulasi kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung di Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2024.

Acara ini berlangsung pada Minggu, 21 September 2024, di Aula Lantai II Siantanur Tarempa, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu, Koramil Tarempa, Lanal Tarempa, Polres Kepulauan Anambas, perwakilan partai politik, dan Ketua Organisasi Wartawan Anambas.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Anambas, Padillah, menekankan pentingnya peran kampanye sebagai sarana penyampaian visi, misi, dan program calon kepada masyarakat. Ia mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat melaksanakan kampanye dengan tertib, damai, dan mematuhi peraturan yang berlaku.

“Kami mengingatkan semua pihak untuk menjalankan kampanye sesuai dengan PKPU dan Juknis yang ada, serta tetap menjunjung tinggi etika, menghindari provokasi, dan menjaga kualitas Pemilu yang bermartabat,” ujar Padillah.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh Komisioner KPU Anambas, Gita Jonelva, yang menguraikan secara rinci Kebijakan Kampanye Pemilu Serentak 2024. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:

1. Dasar Hukum Pelaksanaan Kampanye
Gita menjelaskan bahwa dasar hukum kampanye diatur dalam UU No. 1 Tahun 2015 dan peraturan-peraturan KPU yang berlaku, yang mengatur seluruh tahapan dan metode kampanye pemilihan kepala daerah.

2. Tahapan Kampanye
Kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas akan dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024, sementara kampanye melalui media massa berlangsung dari 10 hingga 23 November 2024. Masa tenang dimulai pada 24-26 November 2024.

3. Materi Kampanye
Materi kampanye wajib mencakup visi, misi, dan program berdasarkan rencana pembangunan daerah. Semua materi harus bersifat edukatif, menghormati keragaman, dan menghindari unsur provokatif.

4. Larangan Kampanye
Larangan kampanye mencakup penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pendidikan. Kampanye juga dilarang menyebarkan fitnah, melakukan pawai yang mengganggu ketertiban umum, atau memberikan uang untuk mempengaruhi pemilih.

5. Kampanye Melalui Media Sosial
Setiap pasangan calon diperbolehkan membuat maksimal 20 akun media sosial per platform untuk kampanye, namun akun-akun tersebut harus dinonaktifkan sebelum masa tenang.

6. Sanksi dan Pengawasan
Bawaslu akan mengawasi seluruh proses kampanye dan memberikan sanksi bagi pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab dari para peserta yang hadir, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang kebijakan kampanye yang disampaikan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan kampanye Pemilu 2024 di Anambas dapat berjalan sesuai aturan, menciptakan pemilihan yang damai dan berkualitas.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!