Bintan

Wakil Bupati Bintan Serahkan LKPD 2025

4
×

Wakil Bupati Bintan Serahkan LKPD 2025

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti Serahkan LKPD 2025 ke BPK, (Foto: Istimewa)

Bintan, Anambasnews.com – Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bintan Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri), Selasa, 31/3/2026 di Auditorium BPK RI Perwakilan Kepri, Kota Batam. Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri, didampingi Sekretaris Daerah masing-masing serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, yang selanjutnya akan diperiksa dan diaudit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dikatakannya, Pemerintah Kabupaten Bintan terus meningkatkan komitmen dalam tata kelola keuangan yang transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan agar seluruh OPD semakin disiplin dalam percepatan dan transparansi pelaporan keuangan daerah.

“Ketepatan waktu penyerahan LKPD ini juga mencerminkan komitmen kuat dari pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri, Emmy Mutiarini, mengapresiasi langkah Kabupaten/Kota se-Kepri yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ia menambahkan bahwa penyerahan LKPD Unaudited merupakan tahap awal pemeriksaan. Nantinya BPK Kepri akan segera melakukan audit secara terperinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.

“Selanjutnya, BPK Kepri akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci. Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menyerahkan LKPD tepat waktu, karena hal ini mendukung kelancaran proses audit,” tuturnya.

Penyerahan LKPD Unaudited ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran.

Penyerahan LKPD turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bintan, Hatriah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bintan, Setiyoso, Inspektur Kabupaten Bintan, Irma Annisa serta jajaran terkait lainnya.(*Tio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *