Bintan

Langgar Surat Edaran Bupati, THM Star Pool Kijang Tetap Beroperasi Saat Ramadan

6
×

Langgar Surat Edaran Bupati, THM Star Pool Kijang Tetap Beroperasi Saat Ramadan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THM (Foto: Ist)

Bintan, Anambasnews.com – Tempat Hiburan Malam (THM) Star Pool Kijang di wilayah Bintan Timur diduga nekat beroperasi dan melanggar Surat Edaran Bupati Bintan tentang Ketertiban dan Ketentraman di Bulan Suci Ramadan.

Informasi yang dihimpun Anambasnews.com, aktivitas THM yang berkedok usaha biliar di kawasan Barek Motor tersebut berlangsung hingga dini hari. Warga setempat, Rusno (39), mengungkapkan tempat itu tetap beroperasi di luar ketentuan selama Ramadan.

“Beroperasi sampai pagi, menjual minuman beralkohol, dan suasananya seperti diskotik,” ujar Rusno kepada media.

Rusno mengaku dirinya bersama beberapa rekannya sempat berkunjung ke lokasi yang disebut-sebut milik salah satu pengusaha ternama di Kijang tersebut.

“Kami masuk sekitar pukul 23.00 WIB dan keluar kurang lebih pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.

Aktivitas tersebut dinilai mengabaikan Surat Edaran Bupati Bintan yang mengatur ketertiban selama Bulan Suci Ramadan. Dalam surat edaran itu, terdapat sejumlah poin yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha.

Sekretaris Satpol PP Bintan, Ali Basar, sebelumnya memaparkan bahwa selama Ramadan, rumah makan wajib beroperasi secara tertutup pada siang hari.

Sementara Tempat Hiburan Malam, kafe, dan tempat ketangkasan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.30 WIB hingga 00.00 WIB.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THM dan kafe dilarang menjual minuman keras, minuman beralkohol, maupun minuman tradisional sejenis tuak selama Bulan Suci Ramadan, dan penyesuaian diberlakukan setelah Ramadan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola THM Star Pool Kijang terkait dugaan pelanggaran tersebut.(*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!