Anambasnews.com – Kepala Desa Sri Tanjung Kecamatan Siantan, Penglek mengingatkan seluruh warga desa untuk tidak melakukan pembakaran lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan, dengan menyoroti ancaman pidana berat yang diatur dalam perundang-undangan nasional.
Dalam pertemuan rutin warga yang digelar pekan ini, Kepala Desa menjelaskan bahwa pembakaran lahan yang sering dilakukan untuk membersihkan tanah sebelum masa tanam memiliki risiko besar menyebar ke kawasan hutan sekitar.
Dampaknya tidak hanya merusak ekosistem lokal dan mengganggu kualitas udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat.
“Kita harus menyadari bahwa tindakan pembakaran hutan atau lahan bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga masalah hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat (3), pelaku dapat dihukum penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 15 miliar rupiah,” jelas Kepala Desa dengan tegas, pada Kamis, 26/3/2026.
Ia menambahkan, pihak desa telah bekerja sama dengan Polisi Resort setempat untuk melakukan patroli wilayah secara berkala, terutama di area perbatasan ladang dan hutan.(*Julianto)













