Anambasnews.com – Proses penilaian klarifikasi lapangan untuk program Percontohan Desa Anti‑Korupsi Desa Telaga Tahun 2026 dilaksanakan pada Kamis (5‑11‑2026). Kegiatan ini disaksikan oleh Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian.
Tim penilai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas meninjau kelengkapan dokumen, bukti‑bukti pelaksanaan program, serta kondisi nyata di lingkungan Desa Telaga. Penilaian ini bertujuan memverifikasi upaya desa dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik‑praktik korupsi.
“Kami berharap Desa Telaga dapat dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai Desa Percontohan Anti‑Korupsi tahun ini. Seluruh warga dan perangkat desa telah berkomitmen menjaga transparansi pengelolaan dana dan kegiatan pembangunan di lingkungan kami,” ujar Sekretaris Desa Telaga, Bahrun.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, menyambut baik upaya yang telah dilakukan perangkat desa dan masyarakat Desa Telaga. Ia menekankan bahwa pembangunan desa tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik saja, tetapi juga pembangunan budaya integritas di tingkat akar rumput.
“Desa yang baik adalah desa yang dikelola secara jujur dan terbuka. Semoga semangat ini dapat menjadi contoh bagi desa‑desa lain di Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Raja Bayu.
Turut dihadiri Asisten 3, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bidang DPMD, unsur Kecamatan, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT/RW, PKK, LPM, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan tokoh agama setempat.(*Ak)













