Bintan, Anambasnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Ronny Kartika membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bintan, Jumat (23/10/2026) di Ruang Rapat Atas Bapperida Bintan.
Kegiatan yang dikoordinasikan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bintan ini merupakan bagian upaya pemerintah daerah meninjau kembali struktur organisasi perangkat daerah agar semakin sesuai dengan kebutuhan pemerintahan, karakteristik wilayah, serta tuntutan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Sekda Bintan Ronny Kartika menekankan bahwa restrukturisasi perangkat daerah tidak hanya berfokus pada pengurangan jumlah organisasi, melainkan untuk memperjelas pembagian tugas, memperkuat koordinasi, dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Penataan perangkat daerah harus dilakukan secara cermat dan terukur. Tujuannya bukan sekadar menyederhanakan struktur organisasi, tetapi memastikan setiap perangkat daerah dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara optimal, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memberikan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat,” ujar Ronny.
Ia menjelaskan bahwa penataan organisasi juga harus mempertimbangkan karakteristik Kabupaten Bintan sebagai daerah kepulauan dengan beragam potensi dan kebutuhan, mulai dari sektor pariwisata, perikanan, pertanian, investasi, hingga pengelolaan lingkungan dan pembangunan infrastruktur.
Setiap usulan perubahan struktur perlu didukung kajian akademik yang komprehensif, dengan mempertimbangkan urusan pemerintahan, beban kerja, ketersediaan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik.
“Prinsipnya, organisasi yang dibentuk harus tepat fungsi dan tepat ukuran. Efisiensi anggaran memang penting, tetapi jangan sampai penataan organisasi justru mengurangi kualitas pelayanan. Kita ingin struktur yang lebih sederhana, koordinasi yang lebih kuat, dan kinerja pemerintahan yang semakin optimal,” tambahnya.
Dalam paparan rancangan yang dibahas, jumlah perangkat daerah yang saat ini berjumlah 29 diusulkan menjadi 25 perangkat daerah. Usulan ini masih berupa draf yang memerlukan pembahasan dan penyempurnaan lebih lanjut sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan.
Beberapa usulan penataan di antaranya penggabungan urusan ketahanan pangan‑pertanian dengan perikanan, lingkungan hidup dengan perumahan dan kawasan permukiman, kebudayaan‑pariwisata dengan kepemudaan dan olahraga, pengelolaan keuangan‑aset daerah dengan pendapatan daerah, serta penataan urusan perindustrian, perdagangan, dan ketenagakerjaan.
Penyusunan rancangan tersebut mengacu pada peraturan perundang‑undangan tentang pemerintahan daerah dan pembentukan perangkat daerah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan serta kemampuan daerah.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bintan mengharapkan masukan dan saran dari para pemangku kepentingan agar rancangan naskah akademik dan Ranperda yang disusun semakin komprehensif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
Penataan perangkat daerah diharapkan dapat menghasilkan organisasi pemerintahan yang lebih proporsional, adaptif, efisien, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(*Tio)













