Batam, Anambasnews.com – Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Ombudsman Republik Indonesia resmi menjalin kerja sama untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung di Balairung Sari BP Batam, Selasa (13/10/2026).
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher. Sementara disaksikan oleh Asisten Madya Keasistenan Utama Manajemen Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Aat Sugihartati; Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepri, Lagat Siadari; serta para Anggota/Deputi di lingkungan BP Batam.
Kerja sama ini mencakup, Pencegahan maladministrasi, Percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat, Pertukaran informasi, Pemanfaatan sarana dan prasarana dan Pengembangan sumber daya manusia.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan peningkatan pelayanan publik merupakan kebutuhan mendasar dalam mendukung posisi Batam sebagai kawasan industri dan investasi yang tangguh.
“Peningkatan pelayanan untuk Batam sebagai kawasan investasi adalah sebuah keniscayaan. BP Batam berkomitmen terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Amsakar.
Melalui MoU ini, BP Batam diharapkan semakin memperkuat tata kelola layanan, mempercepat penanganan pengaduan, serta mencegah potensi maladministrasi.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher, menyambut baik kerja sama tersebut. MoU ini menjadi landasan agar BP Batam terhindar dari risiko maladministrasi sekaligus mendorong percepatan pelayanan publik.
“Sinergi Ombudsman RI dan BP Batam diharapkan memperkuat mekanisme penyelesaian pengaduan sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Nuzran.
Adapun setelah penandatanganan, kedua pihak juga menggelar sosialisasi persiapan penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik BP Batam Tahun 2026, yang diikuti para pejabat BP Batam.**
Editor : Ind













