Batam

BP Batam Tegaskan Penjualan Kavling di Nusa Jaya Bida Kabil Tak Berizin

8
×

BP Batam Tegaskan Penjualan Kavling di Nusa Jaya Bida Kabil Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Berlian (Foto: Ist)

Batam, Anammbasnews.com – Aktivitas penjualan kavling yang berada di kawasan Nusa Jaya Bida, Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam, menjadi perhatian Badan Pengusahaan (BP) Batam. Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut tidak termasuk area yang dialokasikan BP Batam kepada pihak lain maupun pihak ketiga.

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Berlian, mengatakan kepastian tersebut diperoleh setelah Direktorat Pengelolaan Pertanahan melakukan pengecekan data secara komprehensif.

“Berdasarkan pengecekan data secara komprehensif oleh Direktorat Pengelolaan Pertanahan, lokasi dimaksud tidak termasuk dalam area yang dialokasikan kepada pihak lain atau pihak ketiga,” ujar Sthefani kepada media, Kamis (17/9/2026).

Tidak hanya itu, BP Batam juga memastikan tidak pernah menerbitkan surat penetapan kavling untuk lokasi yang dimaksud.

“Selain itu, BP Batam juga tidak pernah menerbitkan surat penetapan kavling di lokasi terkait,” jelasnya.

Sthefani menambahkan, kawasan tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Menyikapi adanya aktivitas penjualan kavling di lokasi tersebut, BP Batam akan melakukan koordinasi lintas direktorat untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Untuk penanganan lebih lanjut, kami dari Direktorat Pengelolaan Pertanahan akan berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan Aset dan Kawasan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sthefani.

BP Batam turut mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru melakukan transaksi jual beli kavling, terutama terhadap lahan yang belum jelas status dan legalitasnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap jual beli kavling yang marak terjadi,” pungkasnya.

Tanah Berstatus HPL

Sebagai informasi, tanah dengan status Hak Pengelolaan (HPL) tidak dapat diperjualbelikan secara langsung. HPL merupakan hak pengelolaan atas tanah yang berada dalam penguasaan negara.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan status dan legalitas lahan sebelum melakukan transaksi, guna menghindari kerugian akibat pembelian kavling yang tidak memiliki dasar penetapan maupun legalitas yang jelas. (*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *