Anambasnews.com – Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Aneng, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten untuk terus mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumat (14/8/2026), yang beragendakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2026.
Menurut Aneng, perubahan anggaran merupaka langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Penyesuaian ini diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan terus berkomitmen mengelola anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Perubahan anggaran ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan serta peningkatan pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah,” ujar Aneng.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2026.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD menyelaraskan arah kebijakan anggaran dengan kondisi dan kebutuhan riil daerah, sehingga setiap program berjalan lebih terarah dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Aneng berharap seluruh tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya dapat berjalan lancar, senantiasa mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menyampaikan kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi tahapan penting dalam penyusunan Perubahan APBD 2026. Nota kesepakatan ini selanjutnya menjadi dasar pembahasan berbagai program dan kegiatan yang akan disesuaikan.
“Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS ini merupakan salah satu tahapan penting. Setelah kesepakatan tercapai, pembahasan dapat dilanjutkan sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Rian.
Ia menegaskan pembahasan perubahan anggaran harus tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah. Program dan kegiatan prioritas diarahkan untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah. Diketahui, nilai perubahan anggaran pemerintah daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp736 miliar.
Turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah terkait.(*Julianto)













