Batam, Anambasnews.com – DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Rabu (8/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM., dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, SE. Turut hadir Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, Sekretaris Daerah Firmansyah, jajaran kepala OPD, perwakilan BP Batam, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat dan Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Ketua DPRD menjelaskan rapat ini mengagendakan dua hal utama: pengesahan Ranperda APBD 2025 serta penyampaian Kebijakan Umum APBD dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2027. Pembahasan ini merupakan amanat UU No.23/2014 dan PP No.12/2019, yang sebelumnya telah mendapat persetujuan seluruh fraksi pada paripurna 17 Juni 2026.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Muhammad Fadhli, SE., MM., dalam laporannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak, sekaligus mengapresiasi pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan 2025. Capaian ini membuktikan pengelolaan keuangan daerah transparan dan sesuai standar.
Capaian Realisasi Keuangan, Pendapatan Daerah Rp4,144 triliun (96,48% dari target), terdiri dari PAD Rp2,253 triliun, pendapatan transfer Rp1,880 triliun, dan pendapatan lain-lain Rp10,7 miliar.
Belanja Daerah Rp4,006 triliun (90,44% dari anggaran), Pembiayaan Rp134,54 miliar (100% terealisasi) dan Total Aset Rp13,72 triliun, naik 5,55% dibanding tahun sebelumnya.
Meski demikian, Banggar juga mencatat sejumlah hal yang perlu perbaikan, antara lain masih rendahnya realisasi pendapatan dari sektor retribusi daerah.(Adv)













