Batam, Anambasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu (24/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Haji Aweng Kurniawan, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Sekda Firmansyah, jajaran pejabat Pemko Batam, unsur BP Batam, Forkopimda, serta perwakilan Lembaga Adat Melayu Kota Batam.
Pengesahan ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Ir. H. Suryanto. Sebelumnya, pimpinan rapat menyatakan seluruh aspek materi dan teknis telah selesai dibahas dan disinkronkan melalui serangkaian konsultasi.
“Pembahasan telah selesai secara menyeluruh. Oleh karena itu, laporan Pansus dapat disampaikan untuk ditetapkan,” ujar Aweng.
Dalam laporannya, Suryanto menjelaskan bahwa Perda ini disusun sebagai landasan hukum yang lebih kuat dibandingkan peraturan yang berlaku sebelumnya. Selama ini pengaturan PSU hanya berpedoman pada Peraturan Wali Kota, yang dinilai belum cukup memberikan kepastian hukum dan kekuatan penegakan.
“Kita membutuhkan instrumen hukum yang setara dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tujuannya agar masyarakat mendapatkan lingkungan hunian yang layak, sehat, aman, dan nyaman,” tegasnya.
Pembahasan berlangsung sejak November 2025 hingga Juni 2026, melibatkan studi banding ke Kota Bogor, serta konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Biro Hukum Pemprov Kepri. Pansus juga mencatat dukungan pemerintah pusat untuk mendampingi dan mendukung penertiban PSU di daerah.
Perda ini juga disesuaikan dengan kekhususan Kota Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dengan kewenangan pertanahan yang melibatkan BP Batam. Regulasi ini mengatur mekanisme penyediaan, penyerahan, hingga pengelolaan PSU, serta mengatasi permasalahan aset yang belum diserahkan pengembang hingga bertahun-tahun.
Setelah laporan diterima, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota dewan. Dengan persetujuan bulat, Aweng mengetuk palu sidang sebagai tanda pengesahan resmi.
Wali Kota Amsakar Achmad dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD dan seluruh pihak yang terlibat. Ia menegaskan bahwa PSU meliputi jalan lingkungan, drainase, sanitasi, tempat sampah, ruang terbuka hijau, serta sarana sosial adalah hak masyarakat dan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang.
“Perda ini memastikan pembangunan perumahan tidak hanya berfokus pada fisik rumah, tetapi juga kelengkapan fasilitas yang menjamin kenyamanan dan keberlanjutan lingkungan. Kepastian hukum juga tercipta untuk proses penyerahan aset dari pengembang kepada pemerintah daerah,” jelas Amsakar.
Ia menambahkan regulasi ini juga mengatur solusi bagi PSU yang belum diserahkan, termasuk jika pengembang tidak dapat ditemukan atau masa alokasi lahannya telah berakhir, sehingga kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Sebagai langkah lanjutan, pimpinan DPRD meminta administrasi segera diselesaikan sesuai ketentuan. Dengan disahkannya Perda ini, Kota Batam kini memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengawasi, mengelola, dan menjamin tersedianya fasilitas dasar di setiap kawasan perumahan demi kesejahteraan warga.(Adv)













