Anambasnews.com – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, bersama Wakil Bupati Raja Bayu Febri Gunadian menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sidang dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya, Bupati Aneng menyampaikan rincian realisasi keuangan daerah tahun 2025. Pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar Rp834,39 miliar terealisasi sebesar Rp703,23 miliar atau mencapai 84,28 persen. Rinciannya: Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sekitar Rp21 miliar atau hampir 80 persen dari target; Pendapatan Transfer sebesar Rp661,80 miliar atau 84,71 persen, yang meliputi transfer pemerintah pusat, Dana Desa, Insentif Fiskal, serta transfer antar daerah; dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terealisasi sebesar Rp164,48 juta atau 104,86 persen, melampaui target yang ditetapkan.
Sementara itu, belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp837,11 miliar terealisasi sebesar Rp701,99 miliar atau 83,86 persen, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja transfer. Adapun pos belanja tidak terduga tidak digunakan pada tahun berjalan. Penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp2,59 miliar atau 95,31 persen dari rencana.
“Penyampaian Ranperda ini merupakan wujud akuntabilitas kami kepada masyarakat melalui DPRD, sekaligus upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Bupati Aneng.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti penyampaian Ranperda tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar pembahasan berjalan cermat dan objektif, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kepulauan Anambas.
Adapun rangkain kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari Bupati kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dibahas sesuai tahapan yang telah ditetapkan.(*Julianto)













