Batam

Polda Kepri Gagalkan Peredaran 233 Gram Sabu di Batam

2
×

Polda Kepri Gagalkan Peredaran 233 Gram Sabu di Batam

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Gagalkan Peredaran 233 Gram Sabu di Batam (Foto: Ist)

Batam, Anambasnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diamankan di kawasan Tiban, Kota Batam, bersama barang bukti sabu seberat 233,85 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di Perumahan Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial ID alias I (42) pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, mengatakan dari tangan tersangka petugas menemukan satu paket sabu seberat 59,41 gram netto, satu bungkus bekas kuaci warna oranye, dan satu unit telepon gegenggam.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial SA alias A,” ujarnya.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SA alias A (33) sekitar satu jam kemudian di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat netto 174,44 gram, tas sandang hitam, timbangan digital, uang tunai Rp550 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor Kawasaki Ninja merah-hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kepada penyidik, SA mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pengejaran polisi. Ia mengaku menerima sekitar 290 gram sabu untuk diedarkan dengan imbalan Rp6 juta apabila seluruh barang berhasil terjual.

Polisi juga mengungkap bahwa sebagian sabu tersebut telah diedarkan kepada sejumlah pembeli, termasuk kepada tersangka ID yang lebih dahulu diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, penyidik menduga adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan,” jelas Nona.

Kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tutup Nona.(*Dani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *