Bintan, Anambasnews.com – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bintan dalam agenda Pembukaan Masa Sidang V, Senin (11/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bintan Tahun 2026–2046, sekaligus menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi DPRD.
Dalam sambutannya, Roby menegaskan bahwa dokumen RTRW memiliki kedudukan fundamental sebagai landasan utama kebijakan pembangunan daerah. Dokumen ini menjadi pedoman strategis guna menjamin keterpaduan pembangunan antarsektor dan antarwilayah, sekaligus memastikan pemanfaatan ruang berjalan selaras dengan potensi daerah dan prinsip kelestarian lingkungan hidup.
“Melalui Ranperda ini, kami berupaya mewujudkan salah satu misi strategis Kabupaten Bintan, yakni mempercepat pemerataan infrastruktur berwawasan lingkungan. Tujuannya mencapai kesejahteraan masyarakat yang merata dan berkelanjutan,” ujar Roby di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan.
Penyusunan RTRW 2026–2046 telah melalui tahapan yang komprehensif dan partisipatif, mulai dari Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, koordinasi intensif dengan pemerintah provinsi maupun pusat, hingga penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Hal ini dilakukan agar arah pembangunan yang direncanakan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat dan berlandaskan prinsip keberlanjutan.
Di dalam substansi dokumen tersebut, tertuang sejumlah rencana strategis berskala besar, antara lain pembangunan Jembatan Batam–Bintan, jalur kereta api, pengembangan jaringan sumber daya air, penetapan kawasan industri, kawasan pariwisata unggulan, serta penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau. Seluruh rencana ini juga telah diselaraskan dengan kebijakan dan proyek strategis nasional yang ada di wilayah Bintan.
Terkait masukan yang disampaikan oleh para fraksi DPRD, Pemerintah Kabupaten Bintan menyampaikan apresiasi dan menegaskan akan menjadikan berbagai saran tersebut sebagai bahan penyempurnaan. Masukan mencakup penguatan konektivitas antarpulau, pengelolaan kawasan industri dan pariwisata, perlindungan lingkungan, penanggulangan bencana banjir dan abrasi, serta peningkatan peran masyarakat dalam penataan ruang.
“RTRW ini kami harapkan menjadi fondasi pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan. Selain itu, dokumen ini memberikan kepastian hukum pemanfaatan ruang, menjadi daya tarik investasi, membuka peluang ekonomi baru, serta menjaga keseimbangan ekologi dan identitas budaya Bintan,” tambah Roby.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti, menyambut baik penyampaian Ranperda tersebut dan menegaskan dukungan penuh lembaga legislatif. Menurutnya, dokumen tata ruang bukan sekadar perencanaan teknis, melainkan cetak biru masa depan daerah.
“RTRW adalah pedoman agar pembangunan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. DPRD bersama Pemerintah Daerah akan mengawal proses pembahasannya secara mendalam, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta potensi pertumbuhan ekonomi dan investasi,” ungkap Fiven.
Ia berharap, setelah disahkan, RTRW 2026–2046 mampu menciptakan harmoni antara kemajuan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pemerataan pembangunan di seluruh pelosok Kabupaten Bintan.(*Tio)













