Batam

Sejalan Pemkot Batam, BP Batam Tegaskan Larangan Gratifikasi Menjelang Idulfitri

16
×

Sejalan Pemkot Batam, BP Batam Tegaskan Larangan Gratifikasi Menjelang Idulfitri

Sebarkan artikel ini
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, (Foto: BP Batam)

Batam, Anambasnews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai sebagai upaya memperkuat integritas dan mencegah praktik gratifikasi menjelang momentum hari besar keagamaan.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Pemerintah Kota Batam Nomor 16 Tahun 2026 yang menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk meminta maupun menerima gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan langkah preventif agar seluruh pegawai tetap menjaga profesionalisme serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Momentum Hari Raya Idulfitri harus kita sambut dengan kesederhanaan dan penuh rasa syukur. Saya mengingatkan seluruh pegawai BP Batam untuk menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi,” ujar Amsakar, pada Kamis, 12/3/2026.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pegawai juga diimbau untuk merayakan Idulfitri secara sederhana, tidak berlebihan, serta tetap peka terhadap kondisi sosial masyarakat di sekitarnya. Selain itu, dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi kedinasan.

BP Batam menegaskan bahwa apabila terdapat indikasi praktik gratifikasi, pegawai diharapkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing atau koordinator UPG pada Satuan Pemeriksaan Intern (SPI).

Tim UPG akan melakukan monitoring intensif terhadap potensi gratifikasi di lingkungan BP Batam menjelang Idulfitri 2026.

Amsakar menambahkan bahwa apabila terdapat gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi bertentangan dengan kewajiban pegawai, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Komitmen pencegahan gratifikasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aparatur menjalankan tugas dengan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas yang tinggi,” tegasnya.**

Editor : Ind

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *