Bintan, Anambasnews.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Firmansyah, menerima akta penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan dari sejumlah pengembang. Penyerahan akta dilaksanakan di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11/2025).
Sekda Firmansyah menjelaskan bahwa penyerahan PSU perumahan ini dilakukan setelah proses verifikasi administrasi dan lapangan dinyatakan selesai. “Akta notaris telah ditandatangani oleh para pengembang sebagai pihak yang menyerahkan lahan,” ujarnya.
Terdapat lima perumahan yang diserahterimakan, yaitu, Perumahan Bukit Inda Piayu (Kabil, Nongsa), Palm Beach I (Tanjunguma, Lubukbaja), Kampoeng Daun II (Tanjung Piayu, Seibeduk) dan Ruko Mas Residence I & II (Taman Baloi, Batam Kota).
Pengembang yang menyerahkan PSU kepada Pemko Batam meliputi PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan.
Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset lahan PSU yang diserahkan mencapai Rp106.022.144.000. Pemko Batam terus mendorong seluruh pengembang untuk segera menyerahkan lahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Firmansyah.(**Ramdan)













