AdvetorialBatam

Legislasi Prioritas: DPRD Batam Sahkan Propemperda 2026

13
×

Legislasi Prioritas: DPRD Batam Sahkan Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Putra Pratama Jaya, S.M., (Foto: Ist)

Batam, Anambasnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam telah mengesahkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (22/10/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda utama: laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam mengenai penyusunan Propemperda Tahun 2026, serta penyampaian dan penjelasan pengusul terkait Ranperda tentang Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.

Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, memimpin rapat didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan (Fraksi Gerindra). Pj Sekretaris Daerah Firmansyah mewakili Pemerintah Kota Batam. Turut hadir unsur Forkopimda Kota Batam, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM), akademisi, media massa, serta pejabat Pemerintah Kota dan BP Batam.

Dalam laporannya, juru bicara Bapemperda DPRD Kota Batam, Muhammad Putra Pratama Jaya, S.M., menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2026 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan asas-asas pembentukan peraturan daerah yang baik,” tegasnya.

Bapemperda DPRD Kota Batam telah membahas usulan ini bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Batam serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul. Hasilnya, disepakati 15 usulan ranperda menjadi prioritas dalam Propemperda Tahun 2026.

DPRD Kota Batam mengusulkan lima ranperda inisiatif, sementara Pemerintah Kota Batam memprakarsai sepuluh ranperda. Ranperda yang disepakati mencakup berbagai bidang, mulai dari penataan wilayah, lingkungan hidup, penataan kampung tua, sistem drainase, hingga insentif investasi daerah.

Berikut adalah daftar ranperda yang tercantum dalam Propemperda Kota Batam Tahun 2026:

1. Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (inisiatif DPRD)
2. Penataan Kampung Tua (usulan Pemko)
3. Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (usulan Pemko)
4. Pengelolaan Barang Milik Daerah (usulan Pemko)
5. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (usulan Pemko)
6. Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (inisiatif DPRD)
7. Ketertiban Sosial (usulan Pemko)
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 (usulan Pemko)
9. Bantuan Hukum bagi Masyarakat (inisiatif DPRD)
10. Rencana Pengembangan Industri Kota (usulan Pemko)
11. Perubahan APBD Tahun 2026 (usulan Pemko)
12. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (inisiatif DPRD)
13. APBD Kota Batam Tahun 2027 (usulan Pemko)
14. Penanggulangan HIV/AIDS (inisiatif DPRD)
15. Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (usulan Pemko)

Bapemperda berharap seluruh pihak mendukung pelaksanaan Propemperda Tahun 2026 agar menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas, berpihak pada kepentingan masyarakat, serta mendukung pembangunan Kota Batam berkelanjutan.

Setelah laporan disampaikan, seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui usulan Propemperda tersebut. Ketua DPRD kemudian mengetuk palu, mengesahkan Propemperda Tahun 2026.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *