ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyoroti sejumlah area pelayanan di RSUP Raja Ahmad Thabib yang tidak berfungsi optimal. Hal ini ppdisampaikan saat kunjungan kerja dan berdampak pada kenyamanan pasien serta kinerja tenaga medis.
“Kami menemukan beberapa area layanan yang belum optimal, yang tentunya mempengaruhi kenyamanan pasien dan tenaga medis,” ujar Najih, Rabu, 17/9/2025.
Dalam kunjungan tersebut, Najih didampingi anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, dan Perwakilan Ombudsman Kepulauan Riau. Mereka merekomendasikan perbaikan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan yang lebih modern.
Usai peninjauan, dilakukan rapat evaluasi yang melibatkan Dewan Pengawas RSUD Ahmad Tabib, Saraffudin Aluan, Plh Direktur RSUD Ahmad Tabib, Drg. Mardiansyah, serta Asisten I sekaligus Plh. Inspektur Daerah Provinsi Kepri, Arif Fadillah.
Najih menekankan pentingnya pemeliharaan dan perencanaan yang matang terkait perangkat teknologi rumah sakit. “Perangkat teknologi memiliki usia relatif pendek. Oleh karena itu, perlu perencanaan yang matang serta pemeliharaan berkelanjutan agar sistem tetap optimal dan aman,” jelasnya.
Selain itu, pengelolaan pengaduan dan tata kelola rumah sakit perlu diperkuat untuk menangani aspirasi dan keluhan secara cepat dan tepat. “Penguatan Hospital by Law juga diperlukan sebagai dasar tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel,” imbuh Najih.
Ombudsman RI juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemenuhan tenaga medis sesuai komitmen Kementerian Kesehatan. Dukungan dari Pemerintah Provinsi, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya sangat dibutuhkan untuk memperkokoh pelayanan kesehatan.
Pemanfaatan teknologi digital juga menjadi perhatian. Najih menekankan perlunya tenaga medis dibekali keterampilan pelayanan berbasis digital, serta pengelolaan data IT yang aman untuk menjaga kerahasiaan pasien.
Terakhir, Najih mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik melalui peningkatan mutu pelayanan dan komunikasi yang responsif. “Di era digital, isu pelayanan kesehatan sangat cepat menyebar di media sosial. Rumah sakit harus menjaga mutu pelayanan dan mengantisipasi keluhan publik dengan komunikasi yang terbuka,” katanya.
“Rumah sakit tidak hanya memberikan pelayanan kuratif, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Jaminan pelayanan kesehatan yang bermutu harus menjadi prioritas,” tegasnya.(*Ang)













