Bengkalis

Pemkab Bengkalis Keluarkan 5 Poin SE Bupati untuk Antisipasi Karhutla

17
×

Pemkab Bengkalis Keluarkan 5 Poin SE Bupati untuk Antisipasi Karhutla

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Stop Pencegahan Pembakaran Hutan di Bengkalis, (Foto: Ist)

ANAMBASNEWS.COM, Bengkalis -;Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor: 300.2.1/BPBD/VII/2025/95 tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada 29 Juli 2025. SE ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Perusahaan Perkebunan, Camat, dan Lurah/Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis.

5 Poin Penting dalam SE:

1. Meningkatkan Konektivitas dan Kesiapsiagaan: Menyiagakan aparatur pemerintah dan mengkoordinasikan dengan TNI, POLRI, Manggala Agni, dan unsur masyarakat lainnya.
2. Pemantauan Aktivitas Masyarakat: Camat dan Lurah/Kepala Desa diminta memantau aktivitas masyarakat dalam membuka lahan untuk perkebunan.
3. Pencegahan Karhutla di Perusahaan Perkebunan: Perusahaan perkebunan diminta membuat kanal dan embung serta menjaga kawasan dari kebakaran dengan mengaktifkan regu pemadam kebakaran.
4. Himbauan kepada Masyarakat: Masyarakat diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak melakukan aktivitas yang memicu kebakaran hutan dan lahan.
5. Penanganan Karhutla: Masyarakat dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis atau layanan 112 panggilan darurat jika terjadi kebakaran hutan dan lahan.

SE ini dikeluarkan berdasarkan prakiraan cuaca yang mengindikasikan potensi suhu udara panas dan kering di Kabupaten Bengkalis, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Dengan demikian, Pemkab Bengkalis berupaya meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya antisipasi untuk mencegah dan menanggulangi bencana Karhutla.(*Suryani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!