AnambasHukum dan Kriminal

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bir Ilegal di Anambas

26
×

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bir Ilegal di Anambas

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Bir Ilegal di Tarempa, Rabu, 23/7/2025. (Foto: Ak/Anambasnews.com)

ANAMBASNEWS.COM – Petugas gabungan yang terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, Bea Cukai, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan PTSP, serta Satpol PP Anambas berhasil mengamankan 7.680 kaleng minuman beralkohol jenis bir berbagai merek dari atas kapal KM Alferro di Pelabuhan Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Sebanyak 274 kis atau 6.576 kaleng yang kami amankan memang memiliki surat edar dari Bea Cukai, tapi karena Anambas tidak punya izin penjualan mikol, tetap dianggap ilegal,” kata Kepala Disperindag Anambas, Masykur, Rabu 23 Juli 2025.

Masykur menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menghentikan peredaran mikol ilegal di wilayah Anambas. Ia menegaskan bahwa hanya Pulau Bawah Resort yang secara resmi memiliki izin distribusi minuman beralkohol.

Selain itu, ditemukan pula 46 kis atau 1.104 kaleng bir impor asal Singapura yang diduga merupakan hasil penyelundupan antarnegara. Pihak Disperindag menyerahkannya kepada Bea Cukai untuk pendalaman hukum lebih lanjut.

“Ini menunjukkan adanya pelanggaran. Kami tidak main-main dalam memerangi peredaran mikol ilegal,” tegas Kepala Hanggar Bea Cukai Tarempa, Lukman Firdaus.

Saat ini, ribuan kaleng bir tersebut diamankan di kantor Bea Cukai Tarempa, sementara kapal dan awaknya belum ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.(*Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *