ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Wujud nyata kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mendukung penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang bersih mendapat pengakuan resmi. Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H., menyerahkan Piagam Penghargaan secara langsung kepada Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., dalam pertemuan resmi yang berlangsung di ruang rapat Kejati Kepri, Jalan Sungai Timun No.1, Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa, 24 Juni 2025.
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran strategis Kejati Kepri, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dalam membantu Pemko Tanjungpinang menyelesaikan berbagai persoalan hukum kompleks secara profesional dan berkelanjutan.
Sejumlah pejabat tinggi hadir dalam acara ini, baik dari lingkungan Kejati Kepri, seperti Asisten Datun, Asisten Intelijen, Asisten Pidsus, Asisten Pembinaan, hingga Kepala Bagian TU, maupun dari jajaran Pemko Tanjungpinang, termasuk Asisten Administrasi Umum, Kepala DPKAD, Kepala Dinas Perkim, Kepala Inspektorat, dan Kabag Hukum Setdako.
Sepanjang tahun 2024 hingga pertengahan 2025, Bidang Datun Kejati Kepri telah memberikan sejumlah Legal Opinion (LO) penting kepada Pemko Tanjungpinang terkait isu strategis, antara lain, Ruislag lahan dengan Markas Komando Armada I untuk pembangunan SPAM SWRO (Sea Water Reverse Osmosis), tukar guling aset dengan PT. Dima Habadi, status hukum Gedung Serbaguna Taman Budaya Raja Ali Haji di Senggarang, dan penataan status hukum pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Berbagai pendapat hukum ini menjadi dasar administratif yang kokoh sekaligus pencegah timbulnya sengketa dan potensi kerugian negara akibat keputusan yang tidak berdasar hukum.
Selain piagam penghargaan, Wali Kota Lis Darmansyah juga menyerahkan secara simbolis 11 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Kepri untuk menangani persoalan hukum terkait Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di sebelas kawasan perumahan di Tanjungpinang. SKK ini memberi kewenangan penuh kepada Kejati Kepri untuk bertindak mewakili Pemko, baik dalam jalur litigasi maupun non-litigasi, guna memperjuangkan hak atas aset publik yang belum diserahkan oleh pihak pengembang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Lis menegaskan pentingnya sinergi hukum ini dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
“Peran Jaksa Pengacara Negara sangat vital. Tidak hanya menyelesaikan konflik hukum, tetapi juga memberi perlindungan terhadap kebijakan publik yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas menindak pelanggaran hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis daerah dalam menciptakan kebijakan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Kami hadir bukan hanya untuk menyelamatkan aset negara dari penyalahgunaan, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap kebijakan daerah dilahirkan dalam kerangka hukum yang bersih,” tegas Teguh.
Acara diakhiri dengan sesi foto bersama, penyerahan cenderamata, dan dialog antarpejabat sebagai penanda penguatan sinergi antarlembaga.(*Anwar)













