BeritaBintan

Sekda Bintan: Reses Jadi Wadah Efektif DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat

47
×

Sekda Bintan: Reses Jadi Wadah Efektif DPRD Tampung Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
DPRD Bintan melaksanakan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Kedua dan Penyampaian Laporan Reses, Jumat, 2/5/2025. (Foto: Diskominfo)

ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Reses dan Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2024-2025, Jumat, 2 Mei 2025 di Ruang Paripurna Sekretariat DPRD Bintan.

Rapat ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, serta jajaran legislatif dan eksekutif lainnya.

Dalam sambutannya, Sekda Ronny Kartika menekankan pentingnya kegiatan reses sebagai wadah bagi Anggota DPRD untuk menyerap langsung aspirasi dan permasalahan masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Menurutnya, hasil reses menjadi dasar penting dalam merumuskan program dan kebijakan daerah.

“Reses menjadi wadah yang efektif bagi Anggota DPRD untuk memberikan solusi dan kebijakan yang tepat. Bisa berdialog langsung dengan masyarakat dari berbagai latar belakang. Semua hasil reses kemudian ditampung menjadi laporan yang menjadi salah satu pijakan dalam menyusun program maupun mengambil kebijakan,” ujar Ronny.

Ketua DPRD Bintan, Fiven Sumanti, dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa banyak aspirasi yang disampaikan masyarakat selama masa reses, khususnya terkait penyelenggaraan pembangunan daerah.

“Aspirasi masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab bersama untuk diperjuangkan agar masuk dalam program pembangunan daerah, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Bintan,” ucap Fiven.

Selama Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025, DPRD Kabupaten Bintan telah melahirkan sejumlah keputusan, di antaranya 9 Keputusan DPRD, 3 Peraturan Daerah (Perda), 1 Peraturan DPRD, serta 2 kali kegiatan reses. Selain itu, telah digelar 6 kali Rapat Badan Musyawarah, 6 kali Rapat Badan Anggaran, dan 3 kali Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD tercatat sebanyak 14 kali, sementara rapat dari masing-masing komisi meliputi Komisi 1 dan Komisi 2 masing-masing 10 kali, Komisi 3 sebanyak 4 kali, serta gabungan beberapa komisi sebanyak 3 kali.

Dalam paripurna tersebut juga diinformasikan bahwa terdapat 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masih dalam pembahasan dan diharapkan segera disahkan menjadi Perda. Selain itu, Anggota DPRD akan kembali melaksanakan kegiatan Reses mulai tanggal 2 hingga 7 Mei 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 98 Ayat 1.

Rapat Paripurna ini menjadi penutup rangkaian kegiatan Masa Sidang Kedua dan menjadi momentum untuk menyongsong Masa Sidang berikutnya dengan semangat memperjuangkan aspirasi masyarakat dan meningkatkan kualitas pembangunan daerah.(Alek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *