ANAMBASNEWS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini tidak melayani permohonan pindah keluar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bupati Anambas Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Permohonan Pindah Antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, yang diterbitkan pada 13 Maret 2025 lalu.
“Iya, kita tidak memproses perpindahan ASN dari Anambas ke daerah lain. Instruksi dari pimpinan (Bupati) ini dalam rangka penataan pegawai,” ujar Kepala BKPSDM Anambas, Nurgayah, pada Rabu, 16 April 2025.
Sejak surat edaran tersebut diberlakukan, belum ada ASN yang mengajukan permohonan pindah keluar daerah. Nurgayah menyebutkan, permohonan terakhir yang diproses adalah pada Februari 2025, sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati sebelumnya, Abdul Haris.
“Terakhir yang pindah itu Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah, Redo Lithrony Forty Gray. Dia pindah ke Batam,” ungkapnya.
Saat ini, jumlah ASN yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas mencapai sekitar 2.000 orang dan tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski menutup sementara permohonan pindah keluar, BKPSDM tetap membuka diri bagi ASN dari luar daerah yang ingin mengabdi di Anambas.
“Kalau ada yang mau mengabdi di sini, kita terima kok. Sejauh ini memang belum ada pegawai dari luar daerah yang mengonfirmasi ingin pindah ke Anambas, tapi kita tetap terbuka untuk menambah jumlah pegawai,” pungkas Nurgayah.(Ak)













