ANAMBASNEWS.COM, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali menutup jalur marka jalan di persimpangan lampu merah Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di kilometer 7, pada Rabu, 9 April 2025.
Penutupan ini merupakan respons terhadap pembongkaran paksa yang sebelumnya dilakukan sejumlah warga dari kawasan Jalan Kota Piring, yang menyebabkan terganggunya arus lalu lintas.
Langkah ini dinilai sebagai keputusan taktis demi kepentingan bersama, menyusul tingginya angka kemacetan yang sering terjadi pada jam-jam sibuk, baik pagi maupun sore hari. Titik simpang ini bahkan tercatat sebagai salah satu simpul kemacetan terparah di pusat kota dalam satu bulan terakhir.
Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Polresta Tanjungpinang, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas PUPR, serta Kelurahan Melayu Kota Piring. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Bobby Satria dan Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Yacub turut hadir langsung memantau jalannya kegiatan di lapangan.
Dalam keterangannya, Yacub menegaskan bahwa penutupan ini adalah bagian dari strategi pengendalian lalu lintas yang telah dikaji secara teknis lintas sektor. “Kami sangat memahami aspirasi masyarakat. Namun tindakan membongkar marka jalan secara ilegal adalah pelanggaran serius. Penutupan ini untuk kepentingan publik, demi keselamatan dan kelancaran arus kendaraan,” tegasnya.
Senada, Bobby Satria menjelaskan bahwa simpang ini merupakan salah satu titik bottleneck yang berkonflik langsung dengan arus utama dari Jalan D.I. Panjaitan. “Kami sudah melakukan evaluasi selama berbulan-bulan. Jika tetap dibuka, arus dari Jalan Kota Piring akan memperburuk kemacetan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bobby mengungkapkan bahwa Pemko Tanjungpinang tengah merancang solusi jangka panjang berupa pembangunan flyover di titik tersebut, sebagai jawaban atas permasalahan kepadatan lalu lintas di masa mendatang.
Sambil menunggu realisasi proyek tersebut, Dinas Perhubungan akan terus memantau situasi lalu lintas secara dinamis dan menyediakan jalur alternatif bagi warga yang terdampak, guna memastikan mobilitas tetap efisien dan aman.
Seluruh proses penutupan berlangsung lancar dan kondusif, tanpa adanya protes atau gangguan dari warga. Pemko Tanjungpinang juga membuka kanal aduan dan forum sosialisasi untuk menampung aspirasi masyarakat serta memperkuat edukasi publik tentang pentingnya penataan lalu lintas yang terintegrasi dan aman.
Penertiban ini diharapkan menjadi titik awal pembenahan menyeluruh sistem lalu lintas di Kota Tanjungpinang, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, ketika volume pergerakan warga diperkirakan meningkat signifikan.(Anwar)













