ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan telah memastikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal ini dikonfirmasi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan, Ronny Kartika, S.STP, MM, yang menyebut bahwa pihaknya masih melakukan penghitungan alokasi anggaran untuk pembayaran THR tersebut.
Menurut Ronny, penyesuaian anggaran dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan kemampuan keuangan daerah.
Besaran THR yang diberikan sempat dipertimbangkan dalam beberapa opsi, yakni 50 persen, 75 persen, atau 100 persen dari gaji.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K, telah memastikan bahwa pembayaran THR untuk pegawai honorer akan diberikan sebesar satu bulan gaji penuh atau 100 persen dari gaji pokok.
Sementara itu, untuk Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa, besaran THR yang diberikan akan berbeda sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Dalam konferensi pers yang digelar kemarin, Bupati Roby menyatakan bahwa bukan hanya pegawai honorer yang akan menerima THR, tetapi juga Satgas Kebersihan, Tenaga Harian Lepas (THL), serta Kades, Sekretaris Desa (Sekdes), perangkat desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Insya Allah, THR bagi honorer telah dihitung sebesar satu bulan gaji. Untuk Satgas Kebersihan maupun perangkat desa juga akan menerima dengan jumlah yang bervariasi,” ujar Roby.
Keputusan ini disambut baik oleh para pegawai honorer dan perangkat desa, mengingat THR merupakan hak yang sangat dinantikan menjelang Hari Raya.
Pemkab Bintan berharap kebijakan ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan pemerintahan daerah.(Alek)













