ANAMBASNEWS.COM, Bintan – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, S.P.W.K, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) pada Senin, 24 Maret 2025, menyusul banjir yang melanda beberapa wilayah akibat cuaca ekstrem.
Banjir yang terjadi baru-baru ini terutama berdampak pada lingkungan RW 007 Kampung Pisang dan Sungai Datuk di Kecamatan Bintan Timur. Meski pembangunan tahap pertama kolam retensi di sekitar Kelurahan Kijang Kota telah dilakukan tahun lalu, volume air yang ditampung masih belum sepenuhnya mampu mengatasi banjir di wilayah tersebut.
Proyek pengendali banjir ini dimulai sejak November 2023 dengan penyerahan lahan dari Pemkab Bintan ke Pemprov Kepri, yang diwakili Sekda Adi Prihantara. Kolam retensi yang dibangun memiliki luas 4,4 hektar dengan kedalaman 3 meter dan kapasitas tampung mencapai 927.515 meter kubik air.
Bupati Bintan mengakui bahwa kolam retensi yang ada perlu dioptimalkan agar daya serap air lebih maksimal. “Memang desain awalnya seluas lima hektar, tapi karena ada kendala lahan, hanya bisa dibangun 3,5 hektar. Itu sebabnya kapasitasnya belum sepenuhnya efektif. Namun, warga sudah merasakan debit air mulai berkurang,” jelas Roby.
Untuk menuntaskan masalah banjir secara menyeluruh, Roby berencana mengajukan permohonan ke Pemerintah Pusat agar pembangunan kolam retensi dapat diselesaikan sesuai tahapannya. “Kami akan sampaikan kepada Pemerintah Pusat agar proyek ini bisa dituntaskan,” tambahnya.
Keputusan tanggap darurat ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani bencana banjir dan memastikan infrastruktur pengendali air berfungsi secara optimal.(Alek)













