Hukum dan KriminalKarimun

Dua Tahanan Kasus Korupsi Anggaran Desa Tanjung Pelanduk Dipindahkan ke Rutan Tanjung Pinang

74
×

Dua Tahanan Kasus Korupsi Anggaran Desa Tanjung Pelanduk Dipindahkan ke Rutan Tanjung Pinang

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Wawan dan Endri, Kamis, 13/2/2025. (Foto: dok. Kajari Karimun)

ANAMBASNEWS.COM, Karimun – Kejaksaan Negeri Karimun telah melaksanakan pemindahan dua tahanan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dari Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Balai Karimun ke Rutan Tanjung Pinang.

Pemindahan ini dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025 pukul 07.30 WIB oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus, SH., MH, melalui Kepala Sub Seksi Penuntutan, Listakeri S. Anugerah, SH.

Kedua terdakwa terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran Desa Tanjung Pelanduk yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 788.563.154. Jumlah ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: R/140/367/ITDA-08/2024 tertanggal 19 Maret 2024.

Para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidiar, mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam undang-undang yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Priandi Firdaus, SH., MH, mengatakan dengan selesainya proses pelimpahan, kewenangan penahanan atas kedua terdakwa kini beralih dari Kejaksaan Negeri Karimun ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang. Pengadilan selanjutnya akan menetapkan jadwal persidangan untuk kedua terdakwa.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan penyalahgunaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kejaksaan berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi di daerah.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!