Anambas

Gelar RDP, DPRD Anambas Bersama Bupati Bahas Kontroversi Lokasi RSUD Type C

48
×

Gelar RDP, DPRD Anambas Bersama Bupati Bahas Kontroversi Lokasi RSUD Type C

Sebarkan artikel ini
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Anambas menggelar RDP di Lantai I Kantor DPRD, Rabu, 5/2/2025. (Foto: Bur/Anambasnews.com

ANAMBASNEWS.COM – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bupati Anambas, Abdul Haris, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Rapat ini membahas polemik pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) type C di Pulau Siantan yang mendapat penolakan dari warga Pulau Matak.

Dalam RDP, warga menyoroti alih fungsi lahan reklamasi di Pasir Putih yang dilakukan tanpa persetujuan DPRD.

Tokoh masyarakat, Muslim, mengungkapkan bahwa lahan tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai lokasi Gelanggang Olahraga (GOR) oleh Bupati Anambas pertama, Tengku Muhraruddin.

“Itu sudah ada SK Tata Ruangnya. Pak Tengku sudah merencanakan tata ruang Anambas agar lebih baik, tapi sekarang dirubah sesuka hati,” keluh Muslim.

Selain itu, warga menilai perubahan peruntukan lahan ini merupakan pemborosan anggaran daerah. Pasalnya, sebelumnya sudah ada anggaran yang dikeluarkan untuk pembuatan Detail Engineering Design (DED) serta kajian.

“Dulu sudah banyak anggaran keluar hanya untuk kajian dan DED. Sekarang tinggal alih fungsi saja, mubazir duit daerah,” lanjut Muslim.

Masyarakat juga mengkhawatirkan lahan Pasir Putih akan bernasib sama seperti Water Front City (WFC), yang awalnya direncanakan sebagai taman kota tetapi sebagian lahannya digunakan untuk membangun RSUD Tarempa.

“Awalnya untuk sosial, tapi fungsinya berubah, kita dulu hanya diam saja,” ungkapnya.

Bupati Akui Tidak Ada Koordinasi dengan DPRD

Menanggapi keluhan warga, Bupati Anambas, Abdul Haris, mengakui bahwa keputusan alih fungsi lahan di Pasir Putih memang tidak melalui koordinasi dengan DPRD.

Namun, ia menegaskan bahwa proses perubahan fungsi lahan tersebut telah diselesaikan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Kita pemerintah daerah siap membangun RSUD type C. Alih fungsi lahan sudah selesai dan disetujui,” ujar Haris.

Untuk meredam polemik ini, Haris mengusulkan agar dua orang perwakilan warga berangkat ke Jakarta untuk berdiskusi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna menegosiasikan kemungkinan pemindahan lokasi pembangunan rumah sakit.

“Dua orang ini nanti berangkat untuk konsultasi dan menegoisasi pemindahan lokasi pembangunan RSUD,” kata Haris.

Wakil Ketua II DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga, menegaskan bahwa DPRD akan berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.

Ia menyebutkan dua opsi yang sedang dipertimbangkan, yaitu pemindahan lokasi pembangunan RSUD atau penundaan pelaksanaannya.

“Komisi III DPRD akan berangkat ke Kemenkes untuk meminta pemindahan lokasi karena sebelumnya lokasi sudah di-SK-kan,” ujar Rocky.

Sebagai informasi, pembangunan RSUD type C ini merupakan hibah dari Kemenkes senilai Rp 150 miliar. Rumah sakit tersebut ditujukan untuk meningkatkan fasilitas kesehatan di daerah Terluar, Terdepan, dan Terpencil (3T).(Bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dilarang mengambil konten!!