ANAMBASNEWS.COM – Bhabinkamtibmas Polsek Palmatak Polres Kepulauan Anambas, Brigadir Anwar melaksanakan sosialisasi kepada staf Desa Payamaram Kecamatan Kute Siantan, pada Kamis 20 Januari 2022.
Brigadir Anwar berharap kepada aparatur desa agar tidak melakukan Praktek Pungli dalam bentuk apapun.
“Dalam hal tindak pidana Pungli, bagi siapa yang memberi dan menerima akan dikenakan sangsi hukuman karena akibat dari pungli ini apabila dibiarkan akan merusak moral dan sendi-sendi kehidupan kita,” ucap Anwar
Anwar mengajak masyarakat bersama- sama dalam upaya pemberantasan praktek-praktek pungli.
“Apabila ada mendapatkan informasi untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau UPP Saber Pungli Kabupaten Anambas dengan Call Center No. Hp. 082268094934/081364596066,” tegasnya. (*Red)













